Pasal 17
BAB 5 — KELEMBAGAAN
Kelembagaan penyuluhan swasta dan/atau swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c mempunyai tugas: a.menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan; b.melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan; c.membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; d.melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e.menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan; f.menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha; g.menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha; h.mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha; i.melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha; j.melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian telmologi; dan k.melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
