UU
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Pasal 12
BAB 5 — KELEMBAGAAN
(1)Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi,
gubemur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
(2)Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada
gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur.
