UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan kejaksaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang- Undang ini.
