UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
- mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;
- mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
- mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;
- dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
- mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
