UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Jaksa Agung.
(2) Yang dapat diangkat menjadi Jaksa Agung Muda adalah jaksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang berpengalaman sebagai kepala kejaksaan tinggi atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan kepala kejaksaan tinggi.
(3) Jaksa Agung Muda dapat diangkat dari luar lingkungan kejaksaan
dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.
(4) Wakil Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- berakhir masa jabatannya;
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
