UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-
Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
(2) Kekuasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara merdeka.
(3) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan
tidak terpisahkan.
