UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Jaksa Agung adalah pejabat negara.
(2) Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.