UU
YAYASAN
Pasal 62
Yayasan bubar karena:
- jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
- tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
- putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
- Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
- tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
- harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
