UU
YAYASAN
Pasal 60
BAB 9 — PENGGABUNGAN
(1) Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang menerima penggabungan
wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai
alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
