UU
YAYASAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.