UU
YAYASAN
Pasal 56
BAB 8 — PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
(1) Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua Pengadilan di tempat
kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada
pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.
