UU
YAYASAN
Pasal 53
BAB 8 — PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
(1) Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan
bahwa organ Yayasan:
- melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
- lalai dalam melaksanakan tugasnya;
- melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
- melakukan perbuatan yang merugikan Negara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan
penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas
permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
