UU
YAYASAN
Pasal 48
BAB 7 — LAPORAN TAHUNAN
(1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta
hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan
Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan.
