UU
YAYASAN
Pasal 45
BAB 6 — ORGAN YAYASAN
(1) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
