Pasal 43
BAB 6 — ORGAN YAYASAN
(1) Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota Pengurus
yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), Pembina wajib:
- mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
- memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(5) Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), pemberhentian
sementara tersebut batal demi hukum.
