UU
YAYASAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan
badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
(2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
