UU
YAYASAN
Pasal 23
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
PENGUMUMAN
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
PENGUMUMAN