UU
YAYASAN
Pasal 21
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1) Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
