UU
YAYASAN
Pasal 17
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.