UU
YAYASAN
Pasal 15
(1) Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
- telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
- bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan".
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan".
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
