Pasal 7
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1) Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang dalam batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ayat (2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan Wajib Pajak tertentu untuk tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), misalnya Wajib Pajak Non Efektif dan Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya di bawah jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Angka 8 …
Angka 8
