Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat (3) …
Ayat (3) Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena:
- penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan atau salah hitung;
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Untuk jelasnya cara penghitungannya diberikan contoh sebagai berikut:
- Hasil penelitian Surat Pemberitahuan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2003 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penghasilan kurang bayar sebesar Rpl.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 13 Juni 2003 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Rp1.000.000,00
- Bunga = 3 x 2"% x Rp.1.000.000,00 = Rp 60.000,00 --------------(+)
- Jumlah yang harus dibayar Rp1.060.000,00
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar: Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2002 setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Bulan Juni 2002, dibayar tepat waktu sebesar Rp40.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 18 September 2002 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan
Pasal 25 bulan Juni 2002 = Rp60.000.000,00
- Bunga = 3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000.00 ---------------(+)
- Jumlah yang harus dibayar = Rp63.600.000,00
Ayat (4) …
Ayat (4) Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka ia telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh karena itu selain harus menyetor pajak terutang dengan tidak diperkenankan memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Di samping itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Faktur Paja
