UU
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN
Pasal 34
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
