UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DI MATARAM
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
www.djpp.depkumham.go.id
