PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1951
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 25 TAHUN 1951
(LEMBARAN-NEGARA NO. 122 TAHUN 1951) UNTUK MEMPERPANJANG
WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3
AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA TAHUN 1948 NO.
141)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat (Undang- undang Darurat No. 25 tahun 1951) untuk memperpan-jang waktu berlakunya aturan hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141)
Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang;
Mengingat : pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-
UNDANG DARURAT UNTUK MEMPERPANJANG WAKTU
BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD
DALAM PASAL 3 AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD
UNTUK INDONESIA 1948 No. 141)" SEBAGAI UNDANG- UNDANG.
PASAL I
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat (Undang-undang Darurat No.25 tahun 1951, Lembaran Negara 1951 No.122) untuk memperpanjang waktu berlakunya aturan hukuman termaksud dalam pasal 3 ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal Tunggal
Tahun 1952 yang tersebut dalam pasal 3 ayar 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) diubah menjadi tahun 1953.
PASAL II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1954.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD HATTA
Diundangkan pada tanggal 18 Mei 1954.
PERDANA MENTERI,
ttd
ALI SASTROAMIDJOJO.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT UNTUK MEMPERPANJANG
WAKTU BERLAKUNYA ATURAN HUKUMAN TERMAKSUD DALAM PASAL 3
AYAT 2 ORDONANSI (STAATSBLAD UNTUK INDONESIA 1948 No. 141)"
SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Undang-undang ini dan pasal tunggalnya tiada perlu dijelaskan lagi, karena pokok isinya sama dengan Undang-undang Darurat Nr 7 dan Nr 25 tahun 1951 (Lembaran- lembaran-Negara tahun 1951 Nr 26 dan Nr 122) beserta penjelasannya yang terlampir padanya (Tambahan-tambahan Lembaran-Negara Nr 92 dan 181 tahun 1951).
Termasuk Lembaran-Negara Nr 60 tahun 1954.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
pasal 97 jo pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
