PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1946
TENTANG
PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya;
Mengingat : Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Perundang-undangan Mengingat pula : pasal 2 ayat 1 Undang-undangPeraturan Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946; Dengan persetujuan ditjenBadan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan : Menetapkan Undang-undang sebagai berikut :
Satu-satunya pasal Bahwasanya pernyataan keadaan bahaya buat :
- daerah Istimewa Surakarta tanggal 6 Juni 1946;
- Jawa dan Madura tanggal 7 Juni 1946, dan
- Seluruh Indonesia tanggal 28 Juni 1946. adalah syah.
www.djpp.depkumham.go.id
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
MOH. HATTA.
Menteri Pertahanan.
AMIR SJARIFOEDDIN.
Diumumkan pada tanggal 27 September 1946. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa di seluruh Indonesia telah terjadi serangan dan bahaya serangan seperti termaksud dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya;
Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Perundang-undangan Mengingat pula : pasal 2 ayat 1 Undang-undangPeraturan Keadaan Bahaya tanggal 6-6-1946;
