Pasal 10
Cukup jelas. Pasal ll Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut.
- Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2024 Sebagai Bagran dari Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 Belum Didukung dengan Sumber Daya, Metodologi Penyusunan, serta Pengaturan atas Periode Waktu dan Pedoman Penyusunan yang Memadai.
- Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Tidak Dapat Mendeteksi Secara Langsung Perbedaan Data Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dengan Data Pelaporan Wajib Pajak dan Wajib Pungut.
- Pengendalian atas Sisa Dana Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Belum Sepenuhnya Memadai.
- Kebijakan. . .
SK No254284A
INDONESIA 8-
- Kebiiakan Revisi Anggaran Setelah Tahun Anggaran Berkenaan Berpotensi Menimbulkan Ketidaktertiban Penyelesaian Revisi Anggaran pada Tahun Berkenaan. Pegawai e. Pengendalian atas Penganggaran dan Realisasi Belanja Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pelaksanaan Kebdalan Pemberian Insentif Perpajakan berupa Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Didukung dengan Penganggaran Secara Memadai.
- Formula Harga Jual Eceran dalam Perhitungan Dana Kompensasi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Belum Menjamin Efisiensi Belanja Pemerintah Pusat.
- Kebijakan Pemerintah untuk Tidak Memberlakukan Penyesuaian Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Tidak Didukung dengan Pengendalian terhadap Anggaran, Volume, dan
- Pengendalian atas Pemanfaatan Sisa Dana Tlansfer ke Daerah yang Ditentukan Penggunaannya Belum Sepenuhnya Memadai.
- Mekanisme Pemindahbukuan Dana Atas Transaksi Penyertaan Modal Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2024 Melalui Rekening Pengeluaran Lainnya Belum Memadai.
- Kementerian Keuangan Belum Tertib Melakukan Tindakan Penagihan Aktif serta Penatausahaan Barang Sitaan dan Agunan Piutang Perpajakan.
- Penyajian Belanja Dibayar Dimuka Belum Sepenuhnya Sesuai Dengan Karakteristik Aset lancar dan Penyelesaian Pertanggungjawaban atas Belanja Dibayar Dimuka serta Penyerahan Persediaan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Berlarut-lamt.
- Penetapan Pemerintah terkait Pembayaran atas Penambahan Biaya Pekerjaan Proyek LRT Jabodebek Melalui PT KAI (Persero) Belum Ditindaklanjuti dengan Penentuan Skema Pendanaannya.
- Aset Tetap Tanah Belum Sepenuhnya Didukung Dokumen Kepemilikan Berupa Sertilikat Tanah Sesuai Ketentuan.
Laporan . . .
SK No 254283 A
a*I,FIIEtrN
K INDONESIA
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian / kmbaga Tahun 2024 dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2024 diaudtt dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/ kmbaga tersebut, 84 (delapan puluh empat) Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa PengecuaJian',2 (dua) Laporan Keuangan Kementerian Negara/ le mbaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan l,aporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023 dan 2024 adalah sebagai berikut:
Kementerlaa/Lcmbaga
1 Majelis Permu syawaratan Rakyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP 1VTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kej aksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP
- Kementerian Hukum dan Hak WTP WTP Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan WTP WTP
- Kementerian Pertanian WDP WTP
- Kementerian Perindustrian WTP WTP
- Kementerian Energi dan Sumber WDP WTP Daya Mineral No... SK No254282A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ilr]
- Kementerian Perhubungan WTP WTP
- Kementerian Pendidikan, WTP WTP Kebudayaan, Riset dan Teknologi t7. Kementerian Kesehatan WTP WTP
- Kementerian Agama WTP WTP
- Kementerian Ketenagakerjaan WTP WTP 20 Kementerian Sosial WTP WTP 2t. Kementerian Lingkungan Hidup WTP [ITP dan Kehutanan 22 Kementerian Kelautan dan WTP WTP Perikanan 23 Kementerian Pekerjaan Umum \I/TP WTP dan Perumahan Rakyat 24 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Pariwisata dan WTP WTP Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 28 Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP Negara 29 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP Kecil dan Menengah
- Kementerian Pemberdayaan WTP WTP dan Perlindungan Anak No...
SK No254281A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ilr!
- Kementerian WTP WTP Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Badan Intelijen Negara WTP WTP
- Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP
- Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 35 Badan Pusat Statistik WTP WTP 36 Kementerian Perencanaan WTP WTP Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 37 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP Ruang/Badan Pertanahan Nasional 38 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP 39 Kementerian Komunikasi dan WDP WTP Informatika
- Kepolisian Negara Republik WTP WTP Indonesia
- Badan Pengawasan Obat dan WTP WTP Makanan
- lrcmbaga Ketahanan Nasional WTP WTP 43 Kementerian Investasi / Badan WTP WTP Koordinasi Penanaman Modal 44 Badan Narkotika Nasional WTP WTP
- Kementerian Desa, WTP WTP Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi WTP WTP 46 Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Komisi Nasional Hak Asasi WTP WTP Manusia No...
SK No254280A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
4a Badan Meteorologi, Klimatologi, WTP WTP dan Geofisika 49 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP 50 Mahkamah Konstitusi WTP WTP
- Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP Transaksi Keuangan 52 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 53 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 54 Badan Pengawas fsnaga Nuklir WTP WTP 55 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP 56 WTP WTP Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Kepegawaian Negara WTP WTP 58 Badan Pengawasan Keuangan WTP WTP dan Pembangunan 59 Kementerian Perdagangan WTP WTP 60 Kementerian Pemuda dan Olah WTP WTP Raga
- Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP 62 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP 63 Komisi Yudisial WTP WTP 64 Badan Nasional WTP WTP Bencana 65 Badan Pelindungan Pekerja WTP WTP Migran Indonesia 66 Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP Barang/ Jasa Pemerintah
- Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP Pertolongan 68 Komisi Pengawas Persaingan WTP WTP Usaha No...
SK No254279A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
I(enetrtcdaa/Lembaga
69 Ombudsman RI WTP WTP 70 Badan Nasional Pengelola WTP WTP Perbatasan
- Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
- Badan Nasional WTP WTP Terorisme
- Sekretariat Kabinet WTP WTP
- Badan Pengawas Pemilihan WTP WTP Umum
- kmbaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP Republik Indonesia 76 Lembaga Penyiaran Publik WTP WTP Televisi Republik Indonesia 77 Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
- Badan Keamanan Laut WTP WTP
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Kemaritiman 80 Badan Pembinaan Ideologi WTP WTP Pancasila
- Lembaga Perlindungan Saksi dan WTP WTP Korban
- Badan Riset dan Inovasi Nasional WTP WTP
- Badan Pangan Nasional WDP 1IIIDP 84 Otorita Ibu Kota Nusantara WTP WTP
- WDP 85 Badan Karantina Indonesia U WTP 86 Badan Gizi Nasional
- Bendahara Umum Negara WTP WTP
- Penambahan Kementerian/ Leallaga baru mulai Tahun 2024
Pasal 12. . .
SK No254278A
PRESIDEN
REPUEUK INOONESIA
