UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 99A
Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 012845 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2Ol9
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
vanna Djaman
SK No 012536 A
PRESIDEN
