Pasal 47
(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh
Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (21 Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait membentuk panitia antar kementerian danf atau antar nonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan
SK No OO9O72 A
trRESIDEN
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
