UU
PENGESAHAN MARITIME LABOUR CONWNTION, 2006
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
l,legS'OEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum Hukum dan ungangan,
}tTl"UBL'3RESIDENIK INDONESIA
