UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Buton Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
