UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Buton Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
