Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 172
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
I. UMUM Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah ±38.067,70 km2 dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±2.691.623 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Buton yang mempunyai luas wilayah ±2.681,22 km2 dengan penduduk pada Tahun 2012 berjumlah ±321.027 jiwa terdiri atas 21 (dua puluh satu) kecamatan dan 242 (dua ratus empat puluh dua) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan dapat dikatakan layak untuk ditingkatkan menjadi Kabupaten Buton Tengah terlepas dari Kabupaten Buton (induk) namun sebagai daerah otonom baru masih banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah daerah seperti masalah rentang kendali mengingat saat ini masyarakat yang tinggal di wilayah Kecamatan Talaga Raya, Kecamatan Mawasangka, Kecamatan Gu dan Kecamatan Mawasangka Timur, masih merasa jauh dari pusat ibu kota di Pasarwajo. Setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan ke pusat pemerintahan harus mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup
banyak . . .
banyak sehingga menjadi kurang efisien dan efektif. Kendala geografis ini juga dapat diminimkan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi sehingga pemantauan terhadap kondisi wilayah tetap dapat dilaksanakan. Wilayah Kabupaten Buton Tengah sangat berpotensi untuk dikembangkan padi ladang, jagung, ubi kayu, ubi jalar dan kacang hijau. Padi ladang merupakan komoditas yang dapat diandalkan di wilayah Kabupaten Buton Tengah selama ini, seperti di Kecamatan Mawasangka yang memiliki luas area panen 10 Ha untuk tanaman padi ladang dengan total produksi
- 9 ton padi ladang. Kemudian di Kecamatan Gu memiliki luas area untuk tanaman jagung seluas 1.900 Ha dengan total produksi + 537 ton jagung dan untuk tanaman ubi kayu luas area yang dimiliki oleh Kecamatan Gu adalah 2.679 Ha sehingga total produksi sebesar + 11.258 ton ubi kayu. Kemudian untuk luas area untuk pohon kapuk di Kecamatan Gu seluas 56,25 Ha dengan total produksinya mencapai + 480 ton kapuk. Untuk tanaman kakao luas area tanaman yang dimiliki oleh Kecamatan Gu seluas 32 Ha dengan total produksinya mencapai + 390 ton kakao.
Di wilayah Kabupaten Buton Tengah banyak ditemui pohon Palm Agel, di mana serat kayu Agel tersebut bisa dibuat tali yang dirangkai untuk dibuat sebagai berbagai cendera mata seperti tas tangan. Di mana tas tangan yang terbuat dari serat Agel tersebut saat ini menjadi salah satu cendera mata khas Sulawesi Tenggara.
Potensi laut yang dapat dimanfaatkan oleh Kabupaten Buton Tengah yaitu potensi perikanan dan budi daya rumput laut yang produksinya mencapai
- 13.966,34 ton.
Potensi pertambangan yang dimiliki oleh Kabupaten Buton Tengah ini adalah aspal yang sudah dieksplorasi dan dieksploitasi sejak jaman Belanda merupakan tempat kedua dunia atas temuan adanya aspal alam setelah Trinidad. Keberadaan aspal Buton menjadi dana alternatif utama bagi pembangunan konstruksi jalan di seluruh Indonesia bahkan dunia.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya . . .
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 09/DPRD/2008 tanggal 10 Mei 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 8/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 9/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 10/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dana Hibah Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 11/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 12/DPRD/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana Prasarana Kepada Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 10/DPRD/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Persetujuan Penetapan Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon DOB Kabupaten Buton Tengah dan Calon DOB Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor: 19/DPRD/2013 tanggal 5 Juli 2013 tentang Perubahan Calon Ibu Kota Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 148 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 149 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 150 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan . . .
Keputusan Bupati Buton Nomor: 151 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 152 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 153 Tahun 2008 tanggal 18 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana dan Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 415 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kecamatan Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Bupati Buton Nomor 416 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 417 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Pada Calon Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 418 Tahun 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah/Sarana dan Prasarana Yang Berada Dalam Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengah;
Surat Bupati Buton Nomor 135/2197 tanggal 6 Mei 2014, perihal Usul Penempatan Ibukota dan Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Buton Tengan dan Calon Kabupaten Selatan;
Keputusan Bupati Buton Nomor: 357 Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Penetapan Lokasi Calon Ibukota dan Persetujuan Pelepasan Kecamatan yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah dan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Selatan;
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 02 Tahun 2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Buton Tengah;
Keputusan . . .
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 7 Tahun 2010 tanggal 16 Juni 2010 tentang Penyempurnaan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah;
- Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 136/3056 tanggal 6 Juni 2008, perihal Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 358 Tahun 2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah; dan
- Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 356 Tahun 2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 358 Tahun 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Tengah.
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Buton Tengah.
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Buton terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Lakudo, Kecamatan Mawasangka Timur, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kecamatan Mawasangka, Kecamatan Talaga Raya, Kecamatan Gu, dan Kecamatan Sangia Wambulu. Kabupaten Buton Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ±958,31 km2 dengan penduduk ±115.698 jiwa pada Tahun 2012 dan 77 (tujuh puluh tujuh) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buton Tengah sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buton Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Buton Tengah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
