Pasal 14
(1) Bupati Buton bersama Penjabat Bupati Buton Tengah
mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton dan Bupati Buton.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Buton Tengah.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Buton Tengah.
(5) Gubernur Sulawesi Tenggara mengoordinasikan dan
memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Buton Tengah.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset . . .
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
- barang milik Kabupaten Buton yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Buton Tengah;
- utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kabupaten Buton Tengah menjadi tanggung jawab Kabupaten Buton Tengah; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Buton Tengah.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Buton, Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara kepada Menteri Dalam Negeri.
