UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON TENGAH
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Buton Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
