Pasal 9
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur
Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat digunakan untuk:
- pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi);
- bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong).
(2) Dalam . . .
(2) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan
kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 11 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 sehingga penjelasan Pasal 11 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-undang ini.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga
