Pasal 51
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a.
mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
c.
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di
TPSLN;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
e.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang
disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan
suara;
f.
mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
g.
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu yang
hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h. menyerahkan . . .
h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPLN;
i.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh KPU; dan
j.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
