UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 44
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh
masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-
Undang ini.
(2) Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul
bersama
kepala
desa/kelurahan
dan
badan
permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
Pasal 45 . . .
