UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 31
(1)
Jenis
rapat
pleno
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 30 adalah:
a. rapat pleno tertutup; dan
b. rapat pleno terbuka.
(2)
Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil
Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.
