Pasal 17
(1) KPU membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim . . .
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur
akademisi, profesional, dan masyarakat yang memiliki
integritas atau melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi setempat.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berpendidikan paling rendah S-1 dan berusia paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(4) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai
calon anggota KPU Provinsi.
(5) Tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.
(6) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU dalam waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
5 (lima) bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU
Provinsi.
(7) Tata cara pembentukan tim seleksi dan tata cara
penyeleksian calon anggota KPU Provinsi dilakukan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU.
(8) Penetapan anggota tim seleksi oleh KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui rapat pleno
KPU.
