UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 14
(1) Presiden mengajukan 14 (empat belas) nama calon atau
2 (dua) kali jumlah anggota KPU kepada Dewan Perwakilan
Rakyat paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota KPU.
(2) Penyampaian nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas
administrasi setiap bakal calon anggota KPU.
