Pasal 126
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penugasan personel pada sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; b. penyediaan sarana ruangan sekretariat Panwaslu kabupaten/kota, PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS; c. pelaksanaan sosialisasi; d. kelancaran transportasi pengiriman logistik; e. monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu; dan f. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. (3) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilaksanakan setelah ada permintaan dari Penyelenggara Pemilu. (4) Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat membantu pendanaan untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
