Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol against the Smuggling of Migrants
by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (2) dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 20 ayat (2).
(2) Salinan naskah asli Protocol against the Smuggling of
Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration (Pernyataan) dan Reservation (Pensyaratan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
