UU
PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan,
Bigman T. Simanjuntak
PRESIDEN
