Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 17
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN
KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara adalah Provinsi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara Menjadi Undang-Undang. Provinsi Sulawesi Utara mempunyai luas + 13.930,73 km², secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan, sangat strategis dan memiliki makna penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki makna dan peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud melalui pembentukan daerah. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 12/KPTS/DPRD/IX-2002 tanggal 7 September 2002 tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Surat Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 130/I/2811 tanggal 6 September 2002 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 15
Nopember . . .
Nopember 2003 tentang Persetujuan Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; Surat Gubernur Sulawesi Utara Nomor 135/I/664 tanggal 7 Nopember 2003 perihal Rekomendasi atas Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 17/KPTS/DPRD/XI-2005 tanggal 22 Nopember 2005 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai luas wilayah
- 736,97 km². Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagai kabupaten pemekaran. Calon Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mempunyai luas wilayah + 275,86 km², terdiri dari Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Barat, Kecamatan Tagulandang, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara, Kecamatan Biaro, Kecamatan Siau Barat Utara, Kecamatan Siau Tengah, dan Kecamatan Tagulandang Selatan. Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakekat otonomi daerah dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, kemanan, pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten baru. Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
