UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Siau
Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 . . .
