UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN
Pasal 17
Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.