Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis kepada PRESIDEN, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh PRESIDEN, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK. (3) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. (4) Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan. oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah.
