UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
