UU
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 33
BAB 6 — KODE ETIK, KEBEBASAN, KEMANDIRIAN,
(1) Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia. (2) Badan pemeriksa keuangan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR.
